saham

Spanduk FIRSTonline

Covid, masker selamat tinggal mulai 1 Oktober di bus, kereta api, dan rumah sakit: inilah yang berubah

Kewajiban tersebut berakhir pada tanggal 30 September. Rekomendasi dapat diperkenalkan dalam acara pertemuan. Aturan untuk lulus hijau

Covid, masker selamat tinggal mulai 1 Oktober di bus, kereta api, dan rumah sakit: inilah yang berubah

Selamat tinggal masker anti-Covid. Mulai 1 Oktober, penggunaan masker Ffp2 tidak lagi diperlukan di bus, metro, dan kereta api, tetapi juga di dalam rumah sakit, ruang operasi dokter, dan RSA. Meskipun demikian, hingga 31 Oktober 2022, the protokol keselamatan kerja. Oleh karena itu, mulai 1 November, kecuali ada perubahan mendadak, semua pembatasan yang telah diberlakukan untuk pandemi akan berakhir, kecuali izin Hijau di rumah sakit.

Tetapi dengan pemerintahan sayap kanan yang baru, banyak hal bisa berubah. Saudara-saudara Italia selalu menentang pembatasan dan kewajiban vaksinasi. Namun, alih-alih mengintervensi penghapusan, seseorang dapat memutuskan untuk sampai pada kedaluwarsa alami dari ketentuan saat ini. Saat itulah batasan terakhir akan berakhir.

Masker anti-Covid: kewajiban jatuh mulai 1 Oktober

Meskipun infeksi kembali meningkat dalam beberapa hari terakhir, tidak ada keinginan dari pihak Kementerian Kesehatan untuk memperpanjangnyakewajiban untuk memakai masker anti-Covid dengan ordonansi baru. Di sisi lain, bisa jadi ada rekomendasi dari keuskupan untuk memakainya pada acara-acara pertemuan, tepatnya mulai dari angkutan umum dan terutama di fasilitas kesehatan, terutama untuk mata pelajaran yang paling rentan. Tapi itu sepertinya kemungkinan yang sangat jauh.

Pekerjaan: protokol keselamatan aktif hingga 31 Oktober

Pada 31 Oktober, protokol keselamatan di tempat kerja akan berakhir, yang antara lain tetap mengatur penggunaan masker di dalam ruangan saat jarak tidak bisa dijaga. Juga dalam hal ini mitra sosial tampaknya tidak mau melanjutkan jalan kewajiban.

Izin hijau wajib untuk rumah sakit hingga 31 Desember

Namun, ada batasan lain yang tetap berlaku hingga akhir tahun, yakni pembatasan hingga 31 Desember. lulus hijau tetap wajib bagi petugas kesehatan, pasien dan pengunjung ke rumah sakit dan panti jompo. Konsekuensinya, untuk mengakses lingkungan dan struktur ini, jika tidak memiliki sertifikasi hijau, seseorang harus menjalani swab, yang laporannya harus negatif.

Menteri Kesehatan, Roberto Speranza, sebenarnya telah menandatangani peraturan yang diperpanjang hingga 31 Oktober "kewajiban memakai alat pelindung pernapasan di fasilitas kesehatan, kesehatan sosial dan kesejahteraan sosial, termasuk fasilitas perhotelan dan perawatan jangka panjang, panti kesehatan berbantuan (RSA), hospis, fasilitas rehabilitasi dan fasilitas tempat tinggal bagi orang tua, bahkan mereka yang tidak mandiri". 

Tinjau