saham

Spanduk FIRSTonline

Penjualan Amal: Hentikan Penyesatan Hasil Penjualan Tindakan yang sedang dipertimbangkan oleh Kamar Dagang

Komisi Kegiatan Produktif DPR mulai mengkaji RUU yang mengatur penyaluran hasil penjualan barang kepada badan amal.

Penjualan Amal: Hentikan Penyesatan Hasil Penjualan Tindakan yang sedang dipertimbangkan oleh Kamar Dagang

Hentikan konsumen yang tertipu pada 'tujuan sebenarnya dari uang disumbangkan untuk amal dan dihasilkan dari promosi dan penjualan produk tertentu. Ke Kamar, di Komisi Kegiatan Produktif, pada kenyataannya memulaipemeriksaan rancangan undang-undang pemerintah volta a mengatur periklanan dan praktik komersial yang dilaksanakan oleh produsen dan profesional berkenaan dengan promosi, penjualan atau penyediaan kepada konsumen produk yang hasilnya sebagian dialokasikan kepada LSM, gereja, sektor ketiga, universitas, pusat penelitian. Dan hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen dan memastikan transparansi yang lebih besar.

Kewajiban untuk memberikan informasi yang memadai

Pada hakikatnya, konsumen harus menerima dari produsen dan profesional sebuahinformasi yang memadai pada tujuan sebagian dari hasil penjualan suatu produk. Dan untuk memastikan transparansi informasi tersebut, diharapkan produsen dan profesional harus laporan pada kemasan dari produk indikasi relatif:

  • kepada subjek yang menerima sebagian hasil
  • tujuan penggunaan sebagian hasil yang dialokasikan kepada subjek yang ditentukan
  • Persentase harga jual atau jumlah yang dialokasikan kepada subjek yang sama, untuk setiap unit produk

Informasi ini dapat disediakan dengan menempelkan label kertas atau perekat pada kemasan yang, dengan bukti grafis yang memadai, memberikan informasi yang diperlukan secara jelas dan sederhana.

Sanksi yang mungkin

Tidak sanksi tidak ada bagi siapa pun yang mungkin menghindari ketentuan ini. Faktanya, kewenangan untuk mengenakan sanksi atas pelanggaran yang diketahui didelegasikan kepada Otoritas Persaingan dan Pasar. Kecuali jika tindakan tersebut merupakan kejahatan atau praktek perdagangan yang tidak adil sesuai dengan undang-undang konsumen, setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi denda administrasi dari 5.000 euro menjadi 50.000 euro.

Tidak hanya itu. Otoritas Persaingan dan Pasar menerbitkan langkah-langkah sanksi yang diadopsi dalam buletin mingguan dan dapat memaksakan kewajiban untuk mempublikasikan – atas biaya pihak yang dikenai sanksi – dalam satu atau lebih surat kabar harian dan sarana lain yang sesuai dengan kebutuhan untuk memberi informasi lengkap kepada konsumen. Bagian yang setara dengan 50% dari hasil sanksi administratif berupa uang yang terkumpul akan diberikan ditujukan untuk inisiatif solidaritas

Tinjau